PANWASLU KABUPATEN TOLITOLI SOSIALISASI PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK TAHUN 2019

IMG_20180309_104302_BURST1
KETUA PANWASLU KABUPATEN TOLITOLI FAJAR SYADIK , S.Pt M.Si KEPALA BIDANG KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT KABUPATEN TOLITOLI ROEDOLLOF, S.STp ,

TOLTOLI 12 MARET 2018

Ketua PANWASLU KABUPATEN TOLITOLI Sosialisasi Berkunjung Ke KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TOLITOLI Membahas Larangan Kampanye Di Luar Jadwal Sehubungan Telah ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Melaksanakan Ketentuan Pasal 276 ayat Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum yang Menyatakan Bahwa Kampanye dilaksanakan Sejak 3 ( tiga ) Hari Setelah ditetapkannya  Daftar Calon Tetap ( DCT ) Anggota DPR , DPD , DPRD , Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden .

  • Kampanye Pemilu dilakukan Melalui Pertemuan Terbatas , Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum , Pemasangan Alat Peraga ditempat Umum , Media Sosial , Iklan Media Massa Cetak , Media Massa Elektronik, Internet , Rapat Umum dan Kegiatan Lain yang Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pemilu dan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan Sebagaimana diatur Dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Kampanye Pemilu Dapat Dilaksanakan Pada Tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019 , Sebagaimana diatur Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tahapan , Program , dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
  • Kampanye Pemilu Melalui Iklan Media Massa Cetak , Media Massa Elektronik , dan Rapat Umum Dapat dilaksanakan Selama 21 ( dua puluh satu ) Hari dan Berakhir dengan Dimulainya Masa Tenang Sebagaimana  diatur Dalam Pasal 276 Ayat 2 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Pelaksanaan Kampanye Pemilu Pada Angka 3 ( tiga ) dilaksankan Mulai Tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019 Sebagaimana diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan , Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019;
  • Bagi Setiap Orang yang Sengaja Melakukan Kampanye Pemilu diluar Jadwal yang Telah ditetapkan Oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Untuk Peserta Pemilu dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 ( satu ) Tahun dan Denda Paling Banyak RP.  12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ) Sebagaimana diatur Dalam Pasal 492 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Sosialisasi Internal Partai Politik diperbolehkan Sesuai Dengan Fungsi Partai Politik Melakukan Sosialisasi Politik dengan Metode;
    1. Pemasangan Bendera Dengan Nomor Urut Partai ;
    2. Pertemuan Internal Dengan Pemberitahuan Kepada KPU Provinsi , KPU Kabupaten/Kota Setempat , Panwaslu Kecamatan Setempat;
  • Panwaslu Kabupaten Tolitoli Melakukan Pengawasan Terhadap Masa Pra Kampanye Dari Tanggal 18 Februari s.d 22 September 2018 Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Setiap Patai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam Menyampaikan Informasi Kepada Pemilih Dengan Melakukan Pencegahan dan Pengawasan Terhadap Larangan Berkampanye yang Meliputi;
    1. Pengawasan Terhadap adanya Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran;
    2. Pengawasan Terhadap Keberimbangan dan Proporsionalitas Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019; dan
    3. Pengawasan Terhadap Tindakan Kampanye yang dilakukan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Sebelum Masa Kampanye.

 

PENGAMBILAN SUMPAH PELANTIKAN Anggota Pemilih Kecamatan ( PPK ) Pantia Pemungutan Suara ( PPS ) KABUPATEN TOLITOLI Pada Pemilihan Tahun 2019

FB_IMG_1520469364496
Ketua Panwaslu Kabupaten : FAJAR SYADIK, S.Pt , M.Si ; Komisioner Panwaslu Kabupaten : SAMSURI, S.Ag ; Ketua KPU Kabupaten : HAMBALI, S.Pd ; Komisioner KPU : IRWAN, S.Pt ,M.Si

Tolitoli , 6 Maret 2018

Ketua dan Komisioner PANWASLU KABUPATEN TOLITOLI Bersama Ketua dan Komisioner KPU KABUPATEN TOLITOLI Mengahadiri Pengambilan Sumpah Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) se-Kabupaten Tolitoli pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Dengan dilantiknya Anggota PPK dan PPS Oleh KPU Kabupaten Tolitoli di Harapkan Dapat Mengsinergikan Kinerja di Lingkungan KPU bersama Panwaslu Dalam Mengawal Pemilu 2019 Yang Berdasarkan Asas , Langsung , Umum , Bebas , Rahasia , Jujur , dan Adil.

 

Pengawasan Seleksi Wawancara calon Anggota PPS Kabupaten Tolitoli

IMG-20180223-WA0019.jpg

“TOLITOLI”U… Jum’at, 23 Februari 2018, Ketua Panwaslu Kabupaten Tolitoli Bapak FAJAR SYADIK, S.Pt, M.Si melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Seleksi Wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Lampasio, Kecamatan Baolan dan Kecamatan Galang yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Tolitoli nomor : 33/PP.05.1-Pu/7204/KPU-Kab/II/2018, tanggal, 21 Februari 2018 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Peungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tolitoli dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Untuk Kecamatan Lampasio calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis dan akan mengikuti seleksi wawancara berjumlah 45 orang. Kecamatan Baolan berjumlah 59 orang dan Kecamatan Galang berjumlah 80 orang.

DEKLARASI TOLAK DAN LAWAN POLITIK UANG DAN POLITISASI SARA

IMG_20180214_212750.jpg

“Tolitoli”…Rabu, 14 Februari 2018. Panwaslu Kabupaten Tolitoli melaksanakan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara di Kabupaten Tolitoli pada Pemilu 2019 .

Deklarasi yang dilaksanakan di LPP RRI ini, diawali dengan pembacaan ikrar Deklarasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tolitoli Bapak FAJAR SYADIK, S.Pt, M.Si  dan dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk deklarasi oleh pihak Panwaslu Kabupaten Tolitoli, KPU Kabupaten Tolitoli, Partai Politik  dan stakeholder-stakeholder.

Setelah penandatanganan acara selanjutnya dalam Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara di Kabupaten Tolitoli pada Pemilu 2019 ini yaitu acara “Talkshow”  yang dipandu langsung oleh presenter LPP RRI Tolitoli dengan Narasumber Bapak FAJAR SYADIK, S.Pt. M.Si (Ketua Panwaslu Kabupaten Tolitoli), ZAINAL L.M RADJAK, SE, SH (Komisioner Panwaslu Kabupaten Tolitoli), SAMSURI, S.Ag (Komisioner Panwaslu Kabupaten Tolitoli) dan HAMBALI MANSYUR (Ketua KPU Kabupaten Tolitoli).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai