
TOLTOLI 12 MARET 2018
Ketua PANWASLU KABUPATEN TOLITOLI Sosialisasi Berkunjung Ke KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TOLITOLI Membahas Larangan Kampanye Di Luar Jadwal Sehubungan Telah ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Melaksanakan Ketentuan Pasal 276 ayat Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum yang Menyatakan Bahwa Kampanye dilaksanakan Sejak 3 ( tiga ) Hari Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap ( DCT ) Anggota DPR , DPD , DPRD , Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden .
- Kampanye Pemilu dilakukan Melalui Pertemuan Terbatas , Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum , Pemasangan Alat Peraga ditempat Umum , Media Sosial , Iklan Media Massa Cetak , Media Massa Elektronik, Internet , Rapat Umum dan Kegiatan Lain yang Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pemilu dan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan Sebagaimana diatur Dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Kampanye Pemilu Dapat Dilaksanakan Pada Tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019 , Sebagaimana diatur Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tahapan , Program , dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
- Kampanye Pemilu Melalui Iklan Media Massa Cetak , Media Massa Elektronik , dan Rapat Umum Dapat dilaksanakan Selama 21 ( dua puluh satu ) Hari dan Berakhir dengan Dimulainya Masa Tenang Sebagaimana diatur Dalam Pasal 276 Ayat 2 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Pelaksanaan Kampanye Pemilu Pada Angka 3 ( tiga ) dilaksankan Mulai Tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019 Sebagaimana diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan , Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019;
- Bagi Setiap Orang yang Sengaja Melakukan Kampanye Pemilu diluar Jadwal yang Telah ditetapkan Oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Untuk Peserta Pemilu dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 ( satu ) Tahun dan Denda Paling Banyak RP. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ) Sebagaimana diatur Dalam Pasal 492 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Sosialisasi Internal Partai Politik diperbolehkan Sesuai Dengan Fungsi Partai Politik Melakukan Sosialisasi Politik dengan Metode;
- Pemasangan Bendera Dengan Nomor Urut Partai ;
- Pertemuan Internal Dengan Pemberitahuan Kepada KPU Provinsi , KPU Kabupaten/Kota Setempat , Panwaslu Kecamatan Setempat;
- Panwaslu Kabupaten Tolitoli Melakukan Pengawasan Terhadap Masa Pra Kampanye Dari Tanggal 18 Februari s.d 22 September 2018 Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Setiap Patai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam Menyampaikan Informasi Kepada Pemilih Dengan Melakukan Pencegahan dan Pengawasan Terhadap Larangan Berkampanye yang Meliputi;
- Pengawasan Terhadap adanya Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran;
- Pengawasan Terhadap Keberimbangan dan Proporsionalitas Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019; dan
- Pengawasan Terhadap Tindakan Kampanye yang dilakukan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Sebelum Masa Kampanye.



